Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2009
tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Kelurahan, Kelurahan Graha Indah mempunyai
tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan berdasarkan pelimpahan kewenangan oleh walikota, sesuai
karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kelurahan;
b.
Pelaksanaan program dan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
Penyelenggaraan pelayanan
masyarakat di wilayah kelurahan;
d.
Penyelenggaraan dan pembinaan
ketentraman dan ketertiban wilayah;
e.
Pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;
f.
Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi
peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan;
g.
Penyusunan dan sinkronisasi
usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
h.
Pembinaan lembaga sosial
kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
i.
Pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekretariat
Kelurahan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Sekretariat mempunyai tugas :
a.
Mengkoordinasikan penyusunan
rencana kegiatan tahunan kelurahan;
b.
Melaksanakan pelayanan
administrasi umum dan ketatausahaan;
c.
Melaksanakan pengelolaan
keuangan kantor;
d.
Menyelenggarakan administarasi
kepegawaian;
e.
Menyiapkan dan memproses usulan
diklat aparatur kelurahan;
f.
Melaksanakan urusan
perlengkapan, rumah tangga dan keamanan kantor;
g. Melaksanakan tertib administrasi, dokumentasi dan kearsipan;
a.
Melaksanakan pengadaan,
pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
b.
Melaksanakan tugas kehumasan
dan keprotokolan;
c.
Menyusun bahan pembinaan
kedisiplinan pegawai;
d.
Menyusun laporan pelaksanaan
program dan kegiatan kelurahan;
e.
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seksi
Pemerintahan dan Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Lurah. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
mempunyai tugas :
a.
Menyusun program dan kegiatan
di bidang pemerintahan;
b.
Melaksanakan kegiatan pelayanan
di bidang pemerintahan;
c.
Melaksanakan pelayanan
administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan di wilayah kelurahan;
d.
Melaksanakan pemberian layanan
rekomendasi/surat keterangan dilingkup seksi pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e.
Melaksanakan pembinaan
lembaga-lembaga kemasyarakatan di kelurahan;
f.
Melaksanakan tertib
administrasi dan pendataan kependudukan;
g.
Melaksanakan pembinaan Rukun
Tetangga (RT) di wilayah kelurahan;
h.
Menyusun profil dan monografi
kelurahan;
i.
Menyusun
Laporan RENSTRA kelurahan;
j.
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan seksi;
k.
Melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seksi
Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Seksi Ketentraman,
Ketertiban dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :
a.
Menyusun program dan kegiatan
ketentraman dan ketertiban dan lingkungan hidup;
b.
Melaksanakan pemberian layanan
di bidang ketentraman dan ketertiban serta pemberian layanan rekomendasi izin
pertunjukan dan keramaian di wilayah kelurahan;
c.
Mengkoordinasikan pelaksanaan
pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan;
d.
Melaksanakan pengawasan umum
terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian C dan Kegiatan
lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kelurahan;
e.
Melaksanakan monitoring dan
pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
f.
Melaksanakan pembinaan kepada
masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan
kelestarian lingkungan hidup;
g.
Memfasilitasi rapat
penyelesaian permasalahan di bidang trantib, lingkungan hidup dan perizinan
lainnya di wilayah kelurahan;
h.
Melaksanakan pemberian layanan
administrasi perijinan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban wilayah;
i.
Melaksanakan koordinasi dengan
instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh agama, LSM, RT;
j.
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan seksi;
k. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab langsung
kepada Lurah. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :
a.
Menyusun program dan kegiatan
di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan
pembangunan di wilayah kelurahan;
b.
Menyelenggarakan musyawarah
pembangunan kelurahan bersama dengan LPM;
c.
Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat di bidang usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
d.
Melaksanakan pembinaan dan
peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan
teknologi tepat guna (TTG) di wilayah kelurahan;
e.
Melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
f.
Melaksanakan pembinaan penataan
pembangunan permukiman penduduk di wilayah kelurahan;
g.
Melakukan monitoring dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
h.
Melaksanakan pemberian layanan
rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan perekonomian
dan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.
Melaksanakan pemberian layanan
rekomendasi / surat keterangan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
j.
Memfasilitasi pembinaan
kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama di wilayah kelurahan;
k.
Melaksanakan pendataan terhadap
masyarakat yang rentan masalah sosial dan keluarga miskin di wilayah kelurahan;
l.
Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan social di
wilayah kelurahan;
m.
Memfasilitasi rapat sosialisasi
program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan di wilayah
kelurahan;
n.
Melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial
kemasyarakatan di wilayah kelurahan;
o.
Melaksanakan pembinaan dan
fasilitasi kegiatan / program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak
serta keluarga berenana di wilayah kelurahan;
p.
Melaksanakan fasilitasi
terhadap usaha-usaha kesejahteraan rakyat dan penanggulangan korban bencana
alam;
q.
Melaksanakan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan usaha kesejahteraan rakyat;
r.
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan seksi;
s. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan
kegiatan pemerintahan terdapat Isu-isu Strategis yang yang ada di Kelurahan Graha
Indah yaitu :
1. Penanganan Infrastruktur, penataan wilayah dan
Lingkungan Hidup
2. Pembangunan Sumber daya Manusia
3..Membangun daya saing Perekonomian
4..Penanganan kemiskinan dan masalah sosial
Kemasyarakatan
5..Kualitas Pelayanan Publik