Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Kelurahan, Kelurahan Graha Indah mempunyai tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berdasarkan pelimpahan kewenangan oleh walikota, sesuai karakteristik wilayah, kebutuhan daerah dan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

a.       Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.      Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.       Penyelenggaraan pelayanan masyarakat di wilayah kelurahan;

d.      Penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah;

e.       Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan;

f.       Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat diwilayah kelurahan;

g.      Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;

h.      Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;

i.        Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Sekretariat mempunyai tugas :

a.       Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan tahunan kelurahan;

b.      Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

c.       Melaksanakan pengelolaan keuangan kantor;

d.      Menyelenggarakan administarasi kepegawaian;

e.       Menyiapkan dan memproses usulan diklat aparatur kelurahan;

f.       Melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan keamanan kantor;

g.      Melaksanakan tertib administrasi, dokumentasi dan kearsipan;

a.       Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

b.      Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;

c.       Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

d.      Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan kelurahan;

e.       Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas :

a.       Menyusun program dan kegiatan di bidang pemerintahan;

b.      Melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang pemerintahan;

c.       Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi pertanahan di wilayah kelurahan;

d.      Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi/surat keterangan dilingkup seksi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

e.       Melaksanakan pembinaan lembaga-lembaga kemasyarakatan di kelurahan;

f.       Melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;

g.      Melaksanakan pembinaan Rukun Tetangga (RT) di wilayah kelurahan;

h.      Menyusun profil dan monografi kelurahan;

i.        Menyusun Laporan RENSTRA kelurahan;

j.        Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

k.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Lurah. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas :

a.       Menyusun program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban dan lingkungan hidup;

b.      Melaksanakan pemberian layanan di bidang ketentraman dan ketertiban serta pemberian layanan rekomendasi izin pertunjukan dan keramaian di wilayah kelurahan;

c.       Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan;

d.      Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian C dan Kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kelurahan;

e.       Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;

f.       Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;

g.      Memfasilitasi rapat penyelesaian permasalahan di bidang trantib, lingkungan hidup dan perizinan lainnya di wilayah kelurahan;

h.      Melaksanakan pemberian layanan administrasi perijinan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban wilayah;

i.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, lembaga masyarakat, tokoh agama, LSM, RT;

j.        Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

k.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Lurah. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas :

a.       Menyusun program dan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pembangunan di wilayah kelurahan;

b.      Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan bersama dengan LPM;

c.       Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;

d.      Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) di wilayah kelurahan;

e.       Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;

f.       Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk di wilayah kelurahan;

g.      Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;

h.      Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan perekonomian dan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

i.        Melaksanakan pemberian layanan rekomendasi / surat keterangan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

j.        Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat beragama di wilayah kelurahan;

k.      Melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang rentan masalah sosial dan keluarga miskin di wilayah kelurahan;

l.        Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan social di wilayah kelurahan;

m.    Memfasilitasi rapat sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan di wilayah kelurahan;

n.      Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan di wilayah kelurahan;

o.      Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan / program kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak serta keluarga berenana di wilayah kelurahan;

p.      Melaksanakan fasilitasi terhadap usaha-usaha kesejahteraan rakyat dan penanggulangan korban bencana alam;

q.      Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan usaha kesejahteraan rakyat;

r.        Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan seksi;

s.       Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan / pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan terdapat Isu-isu Strategis yang yang ada di Kelurahan Graha Indah yaitu :

1. Penanganan Infrastruktur, penataan wilayah dan Lingkungan Hidup

2. Pembangunan Sumber daya Manusia

3..Membangun daya saing Perekonomian

4..Penanganan kemiskinan dan masalah sosial Kemasyarakatan

5..Kualitas Pelayanan Publik